![]()
my-desa.com – “Kewenangan Desa merupakan faktor yang esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa”, demikian disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa – Rachman Ansori pada Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa yang diselenggarakan oleh Dinas PMPD-Dukcapil Peovinsi NTB di Aula Lantai 3 Kantor BKAD Sumbawa, Selasa (14/10/2025).
Pada acara yang diikuti oleh 15 Kepala Desa beserta 15 Ketua BPD dan 15 Sekretaris Desa se Kabupaten Sumbawa itu, Kadis PMD Sumbawa menjelaskan tentang Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sumbawa.
“Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, papar Ansori.
Lebih lanjut disampaikannya, Kewenangan Desa antara lain berasal dari kewenangan berdasarkan hak asal usul yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Sedangkan, kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa.
“Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa harus terus dilakukan penguatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus ditetapkan dalam Peraturan Desa”, papar Kadis PMD Sumbawa.
“Kedepan, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 dapat dan dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan perkembangan yang ada saat ini dalam rangka penguatan peran pemerintah desa dalam konteks tanggung jawab kewilayahan, keberlanjutan pembangunan dan kemasyarrakat yang berkeadilan”, urai mantan Sekretaris Lurah Seketeng ini. Urusan dan fungsi yang terkait dengan pengembangan ekonomi desa melalui Koperasi Desa dan BUMDes harus terus dikuatkan, penyelamatan dan pemanfaatan hutan melalui perhutanan sosial, desa ramah perempuan dan peduli anak serta elemen-eleman lainnya yang masih terjaga sebagai warisan budaya dapat menjadi masukan dari Desa kepada Pemerintah untuk dilakukan pengkajian dan penyesuaian nantinya.
Kegiatan Bimtek kali ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Dinas PMPD – Dukcapil NTB – Junariono Hariyadi, S.STP, Sekretaris Dinas PMD Sumbawa, Kepala Bidang Penataan dan SDA Dinas PMD Sumbawa, Fungsional Muda Pemerintahan Desa dan lainnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Dinas PMPD-Dukcapil Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah menyelenggarakan Bimtek di Kabupaten Sumbawa. (ra)
